Kafarat ialah tebusan atau denda yang wajib
dikerjakan oleh seseorang karena
melakukan suatu pelanggaran aturan syari’at. Sedangkan sumpah ialah
mentahkikkan sesuatu atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah atau
sifat-sifatNya. Jika seseorang telah bersumpah lalu dia melanggarnya maka orang
tersebut wajib membayar kaffarat. Dan kaffarat dalam sumpah yaitu memberi
makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau memerdekakan budak. Jika seseorang yang melanggar sumpah tersebut tidak sanggup melaksanakan
kafarat tersebut, maka ia
harus berpuasa selama tiga hari. Allah SWT berfirman:
“Maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin,
yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga
kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama
tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada
kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS.
Al-Maidah: 89).
Hukum Sumpah
Hukum
sumpah berbeda-beda karena disesuaikan
dengan hukum masalah yang dia sumpahkan
untuknya. Hukum sumpah terdiri dari 5 macam,yaitu:
1.
Wajib.
Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau
muslim lainnya dari kebinasaan.
2. Sunnah.
Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk
menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin
dari kejelekan.
3. Mubah.
Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang
hukumnya mubah.
4.
Makruh.
Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan
yang sunnah. Misalnya bersumpah dalam jual beli.
5.
Haram.
Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk
juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu merupakan
kesyirikan.
MACAM SUMPAH
Dalam hal kaffaratnya ,sumpah terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja
misalnya dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di
dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia
pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.
2. Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas nama
sesuatu padahal dia tahu bahwa itu ialah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi
Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian juga
sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah.
Karena sumpahnya tidak sah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada
hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan
“laa ilaha illallah”.
3. Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau
sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang namuni ternyata kenyataan yang
terjadi tidaklah demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah
aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau
sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di
kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil
kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.
Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1.
Sengaja
mengucapkan sumpah.
2.
Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi
di masa yang akan datang.
3. Ingat.
Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada
kaffarat baginya.
4. Diucapkan
dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi
pelanggaran atas sumpah.
6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah
tidak dikenakan tebusan atau denda.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-hud.blogspot.com/
BalasHapusterima kasih
BalasHapussubhanallah, sangat bermanfaat
BalasHapusMau tanya nih... kalo sumpahnya di dalam hati terus tanpa nama Allah tapi secara tidak sengaja dilanggar alias lupa, padahal ia yakin apa yang diperbuat sekarang atau yang di janjikan sekarang akan mungkin terjadi di waktu yang akan datang?
BalasHapus*maaf kalo bertanya di tempat comment soalnya darurat!
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusMaf pa Ustad dan teman teman saya ingin bertanya ni, kalo ada yang paham tolong di jawab ya, Saya kan lagi menjalankan puasa kafarat 3 hari berturut turut, nah saat puasa berlangsung saya baru sadar di hari puasa saya yang ke 2 bahwa niat puasa hari pertama saya itu salah karna saya dalam hati berniat membayar sunnah puasa kafarat, padahal itu wajib bukan sunnah karna saya benar benar tidak tau. apakah puasa saya batal dan haruskah saya mengulangi dari nol. Trimakasih.
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusMaf pa Ustad dan teman teman saya ingin bertanya ni, kalo ada yang paham tolong di jawab ya, Saya kan lagi menjalankan puasa kafarat 3 hari berturut turut, nah saat puasa berlangsung saya baru sadar di hari puasa saya yang ke 2 bahwa niat puasa hari pertama saya itu salah karna saya dalam hati berniat membayar sunnah puasa kafarat, padahal itu wajib bukan sunnah karna saya benar benar tidak tau. apakah puasa saya batal dan haruskah saya mengulangi dari nol. Trimakasih.
Apakah puasa kafarat bisa di lakukan kapan saja??
BalasHapusAssalamualaikum pak ustadz
BalasHapusSaya mau bertanya
Bagaimana cara untuk menebus sumpah yang kita ucapkan?dan niat nya?
Sebelum nya terima kasih
Assalamualaikum pak ustadz
BalasHapusSaya mau bertanya
Bagaimana cara untuk menebus sumpah yang kita ucapkan?dan niat nya?
Sebelum nya terima kasih