Senin, 11 Februari 2013

PUASA KAFARAT SUMPAH

PUASA KAFARAT SUMPAH


Kafarat ialah tebusan atau denda yang wajib dikerjakan oleh seseorang karena  melakukan suatu pelanggaran aturan syari’at. Sedangkan sumpah ialah mentahkikkan sesuatu atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifatNya. Jika seseorang telah bersumpah lalu dia melanggarnya maka orang tersebut wajib membayar kaffarat. Dan kaffarat dalam sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau memerdekakan budak. Jika seseorang yang melanggar sumpah tersebut tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.  Allah SWT berfirman:
 “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).

Hukum Sumpah
 Hukum sumpah berbeda-beda karena disesuaikan dengan hukum masalah yang dia sumpahkan untuknya. Hukum sumpah terdiri dari 5 macam,yaitu:
1.       Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan.
2.    Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3.   Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4.       Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya bersumpah dalam jual beli.
5.       Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu merupakan kesyirikan.

MACAM SUMPAH
Dalam hal kaffaratnya ,sumpah terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja misalnya dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.

2. Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas nama sesuatu padahal dia tahu bahwa itu ialah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian juga sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak sah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan “laa ilaha illallah”.

3. Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang namuni ternyata kenyataan yang terjadi tidaklah demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.

Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1.       Sengaja mengucapkan sumpah.
2.       Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3.    Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat  baginya.
4.      Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5.      Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6.    Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda

      Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

10 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-hud.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Mau tanya nih... kalo sumpahnya di dalam hati terus tanpa nama Allah tapi secara tidak sengaja dilanggar alias lupa, padahal ia yakin apa yang diperbuat sekarang atau yang di janjikan sekarang akan mungkin terjadi di waktu yang akan datang?

    *maaf kalo bertanya di tempat comment soalnya darurat!

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum wr.wb
    Maf pa Ustad dan teman teman saya ingin bertanya ni, kalo ada yang paham tolong di jawab ya, Saya kan lagi menjalankan puasa kafarat 3 hari berturut turut, nah saat puasa berlangsung saya baru sadar di hari puasa saya yang ke 2 bahwa niat puasa hari pertama saya itu salah karna saya dalam hati berniat membayar sunnah puasa kafarat, padahal itu wajib bukan sunnah karna saya benar benar tidak tau. apakah puasa saya batal dan haruskah saya mengulangi dari nol. Trimakasih.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum wr.wb
    Maf pa Ustad dan teman teman saya ingin bertanya ni, kalo ada yang paham tolong di jawab ya, Saya kan lagi menjalankan puasa kafarat 3 hari berturut turut, nah saat puasa berlangsung saya baru sadar di hari puasa saya yang ke 2 bahwa niat puasa hari pertama saya itu salah karna saya dalam hati berniat membayar sunnah puasa kafarat, padahal itu wajib bukan sunnah karna saya benar benar tidak tau. apakah puasa saya batal dan haruskah saya mengulangi dari nol. Trimakasih.

    BalasHapus
  6. Apakah puasa kafarat bisa di lakukan kapan saja??

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum pak ustadz
    Saya mau bertanya
    Bagaimana cara untuk menebus sumpah yang kita ucapkan?dan niat nya?
    Sebelum nya terima kasih

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum pak ustadz
    Saya mau bertanya
    Bagaimana cara untuk menebus sumpah yang kita ucapkan?dan niat nya?
    Sebelum nya terima kasih

    BalasHapus