Senin, 11 Februari 2013

PUASA NADZAR

PUASA NADZAR

PUASA NADZAR

Puasa nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. misalnya seeorang yang bernadzar untuk berpuasa jika ia telah lulus sekolah. namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat. bagaimana kafaratnya? untuk mengetahui itu, maka disini saya akan menjelaskan tentang puasa nadzar.

PUASA NADZAR

 Secara bahasa nadzar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata:  
Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.
Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:
1.       Nadzar syar’i ialah nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
2.       Nadzar syirik ialah nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah

Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1.       Taklif
2.       Sesuatu yang dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
3.       Berupa sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4.       Nadzarnya tidak melebihi batas kemampuannya
5.       Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq   
6.       Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
7.       Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.

Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:
1.       membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2.       memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3.       berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.

MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1.       Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2.       Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3.       Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha  

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

13 komentar:

  1. Nice info gan, kunjungi ya http://adab--agama-kita.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. saya mau nanya, gimana kalo saya bilangnya satu bulan penuh? apa mesti berturut-turut? padahal maksud saya cuman ingin berpuasa 1 bulan aja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jalankan sesuai maksud mu, jika maksudnya satu bulan maksudnya 30 hari berarti tidak harus berturut-turut, begitu juga sebaliknya

      Hapus
  3. Apakah puasa nazar bisa ditimpa? Maksudnya sebelum lunas seseorang ingin bernazar lg.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. misalnya "saya berniat puasa nadzar kalo barang saya ketemu,saya akan puasa selama 1 minggu" misalnya... itu ginama y hukumnya

    BalasHapus
  6. Boleh kah membayar puasa nazar hari Senin atau Kamis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh,karena itu sesuai apa yang ingin anda nazarkan.
      Jika niat anda ingin bernazar 1bulan,tetapi anda mampu membayar dengan puasa senin kamis saja.maka sia sia apa yg ingin anda nazarkan dan itu akan mendapatkan dosa.

      Hapus
  7. Saya pernah bernadzar puasa seminggu, tapi saya lupa ada mengucapkan berturut turut atau tidak, dan saya ingin memenuhi nadzar tersebut puasanya tetap 7 hari namun tidak seminggu full,itu bagaimana ya? karna saya lupa waktu itu ada mengucapkan berturut turut atau tidak

    BalasHapus
  8. Saya nazar puasa tapi lupa sudah berapa kali saya puasa
    Apakah harus puasa dari 0 lagi
    Apa puasa nazar bisa digantikan

    BalasHapus
  9. Saya bernadzar puasa tp saya sudah tidak bisa melaksanakan nya gimana solusinya pak

    BalasHapus
  10. Saya bernazar puasa selama 3 hari. Nah itu puasanya apa harus 3 hari berturut turut atau bisa dicicil?

    BalasHapus
  11. Saya pernah bernazar puasa Daud selama seminggu tetapi ketika kurang 2 hari saya berhalangan/haid. Dan itu sudah saya ulang 2 kali, tetapi ujungnya tidak selesai karena berhalangan/haid. Bagaimana apakah saya harus mengulang kembali dari awal atau hanya mengganti kekurangan harinya saja?? Terimakasih

    BalasHapus