Tampilkan postingan dengan label puasa wajib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa wajib. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

MACAM-MACAM PUASA


Dilihat dari segi hukum,puasa dibagi menjadi 4 macam yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh dan puasa haram. Dan penjelasan tentang macam-macam puasa ialah:
1.PUASA WAJIB
Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa yang harus dilakukan berdasarkan dengan ketentuan dan syari’at agama islam.Pusa wajib dibagi menjadi 3 macam yang terdiri dari
a. Puasa fardhu ain ialah puasa yang telah diwajibkan oleh Allah pada waktu tertentu yaitu puasa pada bulan ramadhan
b. Puasa fardhu yang dikarenakan oleh sebab tertentu yaitu puasa kafarat atau denda.Misalnya kafarat sumpah, kafarat zhihar, dan sebagainya.
c. Puasa fardhu yang disebabkan oleh dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.

2.PUASA SUNNAH
Puasa sunnah ialah puasa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditingallkan tidak mendapat dosa.Diantaranya puasa sunnah yaitu
a. Puasa dihari senin dan hari kamis
b. Puasa 6 hari pada bulan syawal
c. Puasa pada hari Arafah
d. Puasa pada bulan assyuro
e. Puasa 10 hari pada hari pertama bulan dzulhijjah
f. Puasa Daud                                                                                                                       
g. Puasa selama 3 hari pada setiap bulan

3.PUASA MAKRUH
Puasa makruh yaitu puasa yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.Puasa makruh terdiri dari beberapa macam diantaranya ialah:
a. Puasa pada hari jum’at kecuali untuk pada hari sebelumnya ia telah berpuasa
b. Puasa yang dikhususkan pada bulan rajab
c. Puasa yang dilakukan 1 atau 2 hari sebelum bulan ramadhan
d. Puasa pada akhir bulan sya’ban
e. Puasa pada hari arafah bagi yang sedang melakukan wukuf
Makruh yang dimaksudkan pada puasa disini ialah makruh tanjih yang berarti makruhnya belum mencapai derajat haram. Sedangkan puasa makruh yang telah mencapai derajat haram ialah:
a. Puasa wishal yaitu puasa yang dilakukan selama dua hari atau lebih tanpa adanya makan dan minum pada malam harinya.
b.Puasa yang dilakukan pada hari yang meragukan yaitu pada hari ke-30 di bulan Sya’ban.
c.Puasa Dahr yaitu puasa yang dilakukan terus menerus sepanjang tahun.Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa sepanjang tahun maka tidak ada puasa baginya.
d.Puasa yang dilakukan oleh seorang istri tanpa ada izin terlebih dahulu dari suaminya padahal sang suami tengah berada disisinya.Rasullullah bersabda: “Tiada puasa sehari bagi seorang istri sedangkan suaminya berada disisinya kecuali ia mendapat izin terlebih dahulu.kecuali puasa pada bulan Ramadhan.

4.PUASA HARAM
Puasa haram ialah puasa yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam agama islam yang apabila puasa ini ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa.diantaranya puasa haram ialah
a. Puasa yang dilakukan pada 2 hari raya yaitu idul fitri dan idul adha
b. Puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas
c. Puasa yang dilakukan pada hari tasyriq
d. Puasanya orang yang sedang sakit yang dikhawatirkan akan merusak atau bahkan membunuh jiwanya

Selasa, 12 Februari 2013

SIFAT PUASA NABI

PUASA NADZAR


Keutamaan Puasa
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim dan mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap pada keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar dan sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah dan berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah,maka sesungguhnya Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.( Al Ahzab:35)

a.Puasa ialah perisai
Puasa adalah perisai, dengannya seorang hamba terjaga dari api neraka (hadits shahih riwayat Ahmad)

b.Puasa dapat memasukkan seorang hamba ke dalam surga
Dari Abu Umamah, ia berkata, aku bertanya Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amal yang memasukkanku ke surga, Nabi bersabda : Hendaknya engkau berpuasa, tiada yang menyamainya. (Hadits riwayat Nasai, ibnu Hibban, dan Hakim dan sanadnya shahih)

c.Orang berpuasa akan mendapatkan pahala tanpa hisab


d.Untuk orang yang berpuasa terdapat dua kegembiraan

e. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Setiap amal manusia terdapat pahala yang terbatas kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku dan Aku (Allah) yang membalasnya, dan puasa adalah perisai. Dan pada hari puasa janganlah kalian mengatakan atau melakukan perbuatan keji dan janganlah membuat gaduh, jika salah seorang kalian mencelanya atau membunuhnya maka hendaklah mengatakan : Sesungguhnya aku sedang berpuasa , demi Dzat yang jiwa Nabi Muhammad berada ditangannya benar-benar bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi, bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang ia gembira dengan keduanya : jika berbuka ia gembira, dan jika bertemu Allah dengan puasanya ia gembira. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

f. Puasa dan Al Qur’an akan memberikan syafaat bagi orang yang mau mengamalkannya
Rasulullah SAW bersabda:
Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat, berkata puasa : Ya Allah, Engkau telah mencegah orang yang berpuasa dari makanan dan syahwat, maka berikanlah syafaatku padanya, dan berkata Al Qur’an : (Ya Allah) Engkau mencegahnya dari tidur pada malam hari, maka berikanlah syafaatku padanya, Allah berfirman :Keduanya akan diberi syafaat.(Hadits riwayat Ahmad dan Hakim).

g.Puasa merupakan kaffarah yaitu penghapus dosa. Dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata, Rasulullah bersabda : Fitnah laki-laki pada keluarganya, hartanya, anaknya, tetangganya, dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

h.Pintu surga Ar Rayyan untuk orang-orang yang berpuasa
Dari Sahl dari Nabi bersabda :Sesungguhnya dalam surga terdapat sebuah pintu yang bernama Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk melaluinya pada hari kiamat, dan selain mereka tidak akan masuk melaluinya. Dikatakan: Dimanakah orang yang berpuasa? Maka merekapun berdiri. Dan selain mereka tidak akan memasukinya. Maka jika orang-orang yang berpuasa telah memasukinya ditutuplah pintu itu dan tidak seorangpun akan memasukinya, Dan barangsiapa yang telah masuk ia pasti minum dan barangsiapa yang minum ia tidak akan kehausan selamanya. (Hadist riwayat Bukhari dan Muslim)

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

Senin, 11 Februari 2013

PUASA KAFARAT SUMPAH

PUASA KAFARAT SUMPAH


Kafarat ialah tebusan atau denda yang wajib dikerjakan oleh seseorang karena  melakukan suatu pelanggaran aturan syari’at. Sedangkan sumpah ialah mentahkikkan sesuatu atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifatNya. Jika seseorang telah bersumpah lalu dia melanggarnya maka orang tersebut wajib membayar kaffarat. Dan kaffarat dalam sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau memerdekakan budak. Jika seseorang yang melanggar sumpah tersebut tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.  Allah SWT berfirman:
 “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).

Hukum Sumpah
 Hukum sumpah berbeda-beda karena disesuaikan dengan hukum masalah yang dia sumpahkan untuknya. Hukum sumpah terdiri dari 5 macam,yaitu:
1.       Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan.
2.    Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3.   Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4.       Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya bersumpah dalam jual beli.
5.       Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu merupakan kesyirikan.

MACAM SUMPAH
Dalam hal kaffaratnya ,sumpah terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja misalnya dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.

2. Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas nama sesuatu padahal dia tahu bahwa itu ialah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian juga sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak sah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan “laa ilaha illallah”.

3. Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang namuni ternyata kenyataan yang terjadi tidaklah demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.

Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1.       Sengaja mengucapkan sumpah.
2.       Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3.    Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat  baginya.
4.      Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5.      Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6.    Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda

      Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

PUASA NADZAR

PUASA NADZAR

PUASA NADZAR

Puasa nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. misalnya seeorang yang bernadzar untuk berpuasa jika ia telah lulus sekolah. namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat. bagaimana kafaratnya? untuk mengetahui itu, maka disini saya akan menjelaskan tentang puasa nadzar.

PUASA NADZAR

 Secara bahasa nadzar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata:  
Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.
Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:
1.       Nadzar syar’i ialah nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
2.       Nadzar syirik ialah nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah

Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1.       Taklif
2.       Sesuatu yang dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
3.       Berupa sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4.       Nadzarnya tidak melebihi batas kemampuannya
5.       Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq   
6.       Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
7.       Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.

Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:
1.       membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2.       memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3.       berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.

MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1.       Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2.       Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3.       Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha  

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini